Kamis, 05 Juli 2012
Tanggapan Undang-undang Perindustrian
Studi Kasus Ke 3 Pelanggaran Carrefour Para konsumen Carrefour tentu sangat diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya dalam industri ritel modern. Tentunya, berbeda dengan yang dirasakan oleh para pemasok dalam menjalankan usahanya. Dalam hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang di dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemasok. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok tidak memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa trading terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing fee dan minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms. Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour memiliki kekuatan pasar (market power) dibandingkan dengan Hypermart, Giant dan Clubstore. Kemudian Carrefour memiliki jumlah gerai terbanyak, lokasi gerai yang strategis dengan tingkat kenyamanan dan kelengkapan fasilitas yang tinggi, di samping itu jumlah item produk yang di gerai Carrefour termasuk yang lengkap. Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms. KPPU menemukan fakta bahwa Carrefour menggunakan posisi tawarnya untuk menekan pemasok untuk menerima penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Tekanan dilakukan dengan cara menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok . Tanggapan Kasus ini Menurut saya: Menurut saya pentingnya jual beli barang sebelum itu terjadi haruslah mencari pemasok barang yang murah untuk di jadikan usaha yang menguntungkan bagi semua orang. Contoh disini Carrefour yang menjual barang dengan harga yang sangat murah dari yang lain. Namun dalam penggunaan posisi tawar menawar pada pemasok mungkin itu dari kunci untuk memacu barang-barang yang murah tersebut.
Sabtu, 02 Juni 2012
Hak Cipta
Tanggapan Kasus Hak Cipta
Studi Kasus
Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkrinya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
berdasarkan kasus diatas mengenai pelanggaran hak cipta yaitu mengcopy sebuah buku atau menjiplak tesis orang lain yang menyebabkan seorang dicopot karena meniru tugas akhir karya tulis orang lain. sebenarnya hal ini sudah tercantum dalam pasal 1
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
dari pasal tersebut sudah jelas bahwa yang namanya melanggar itu akan dikenakan denda pidana maupun secara komersial hal ini kembali lagi pada masing-masing orang. apakah kita mau menjiplak hasil karya orang lain yang akan kena denda dari pasal tersebut atau mengjasilkan suatu karya sendiri dengan atas hak cipta yang kita buat.
Hak Paten
HAK PATEN
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.
Berdasarkan kasus diatas:
berdasarkan kasus diatas Kasus hak paten, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. kasus diatas menunjukan hanya perbedaan dimana pihak amerika mematenkan terlebih dahulu mengenai penelitian dari tanaman terong dan pare dan pihak india merasa dirugikan karena pihak india merasa bahwa tanaman terong dan pare berasal dari negara india. hal ini sebenarnya sah-sah saja bagi amerika asalkan ada bukti otentik dari penelitian ekstrak dari tanaman terong dan pare tersebut yanag bisa dikembangkan menjadi obat.
Minggu, 11 Maret 2012
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
A. Definisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat HAKI atau HKI merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Secara khusus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right yang berasal dari kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia Sedangkan secara umum pengertian HAKI yaitu hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, yang dilahirkan atau diciptakan dengan pengorbanan tenaga, waktu, pikiran dan juga seringkali dengan biaya yang besar. Oleh karena itu karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai dengan manfaat ekonomi yang tinggi, sehingga bagi dunia usaha karya-karya itu bisa menjadi aset perusahaan/industri.
B. Sejarah Perkembangan HAKI Di Indonesia
Tahapan perkembangan HAKI di Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
2. Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
3. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
4. Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
5. Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HAKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HAKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HAKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI dan sosialisasi sistem HAKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
6. 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
7. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
8. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
9. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
10. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
11. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
12. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
13. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
14. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Jenis-Jenis HAKI
Di dalam Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 3), dinyatakan bahwa secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industry meliputi:
2.1 Hak Paten
Hak paten berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jendral HKI (2006 :17) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensi/temuannya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dimaksudkan dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
2.2 Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
• Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
• Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
• Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat HAKI atau HKI merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Secara khusus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right yang berasal dari kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia Sedangkan secara umum pengertian HAKI yaitu hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, yang dilahirkan atau diciptakan dengan pengorbanan tenaga, waktu, pikiran dan juga seringkali dengan biaya yang besar. Oleh karena itu karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai dengan manfaat ekonomi yang tinggi, sehingga bagi dunia usaha karya-karya itu bisa menjadi aset perusahaan/industri.
B. Sejarah Perkembangan HAKI Di Indonesia
Tahapan perkembangan HAKI di Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
2. Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
3. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
4. Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
5. Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HAKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HAKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HAKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI dan sosialisasi sistem HAKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
6. 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
7. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
8. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
9. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
10. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
11. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
12. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
13. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
14. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Jenis-Jenis HAKI
Di dalam Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 3), dinyatakan bahwa secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industry meliputi:
2.1 Hak Paten
Hak paten berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jendral HKI (2006 :17) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensi/temuannya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dimaksudkan dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
2.2 Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
• Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
• Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
• Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Selasa, 24 Mei 2011
Politik dan Strategi Nasional
BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik berasal dari bahasa Yunani yaituPlistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (Negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan pengguaan kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan arti, politik disampaikan dengan beberapa arti yaitu :
1.Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan Negara dipusat maupun didaerah. Poltik adalah suatu rangkaian asas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang diinginkan.
2.Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertetu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang dikehendaki, titik beratnya adalah :
Proses pertimbangan
Menjamin terlaksananya suatu usaha
Pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau Negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Negara
Suatu organisasi dalam wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana cara kekuasaan itu dijalankan.
Pengambilan keputusan
Politik adalah pengamilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan atau mencapai tuuan tersebut.
Distribusi
Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membiicarakan bagaimana pembagian dan bagaimana pengalokasian nilai-nilai secara meningkat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan erang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperagan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan. Politik nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional.
B.Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pemikiran yang terkandung dalam sistem management nasional berdasarkan ideology Pancasila, UUd 1945, Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam management nasional sanga penting sebagai kerangka acuan dalam penuyusunan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia
C.Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara RI adalah sebagai berikut:
1.Tingkat penentu kebijakan puncak
2.Tingkat kebijakan umum
3.Tingkat penentu kebijakan khusus
4.Tingkat penentu kebijakan teknis
5.Tingkat penentu kebijakan didaerah
E.Politik Pembangunan Nasional dan Management Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di seluruh bidang harus dilakuakan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.Makna pmbagunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu penetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
2.Management nasional
Managemant nasional umumnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah management nasional. Layaknya sistem pembahasannya bersifat komphereshif, strategis dan integral.
F.Otonomi Darah
Pelaksanaan otonomi daerah termasuk tahap baru setelah refisi UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah atau UU otonomi daerah. Perubahan telah dilakukan di UU No. 32 tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah tidak lupa untuk meningkatkan efisien, efekticvitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.
G.Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1.Implementasi dibidang hukum :
Menegembangkan budaya hokum disemua lapisan masyarakat untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan hokum dalam kerangka supermasi hokum dan tegaknya Negara hokum.
Menata sistem hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supermasi hukum, serta menghargai HAM.
2.Implementasi dibidang Ekonomi :
Mengemabangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
Mengemangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindar dari terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidak sempurnaan pasar.
3.Implementasi dibidang Politik :
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara RI yang bertumpu pada bineka tunggal ika
Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
Meningkatkan peranan majelis Permusyawaratan Rakyat dan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik berasal dari bahasa Yunani yaituPlistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (Negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan pengguaan kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan arti, politik disampaikan dengan beberapa arti yaitu :
1.Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan Negara dipusat maupun didaerah. Poltik adalah suatu rangkaian asas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang diinginkan.
2.Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertetu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang dikehendaki, titik beratnya adalah :
Proses pertimbangan
Menjamin terlaksananya suatu usaha
Pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau Negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Negara
Suatu organisasi dalam wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana cara kekuasaan itu dijalankan.
Pengambilan keputusan
Politik adalah pengamilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan atau mencapai tuuan tersebut.
Distribusi
Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membiicarakan bagaimana pembagian dan bagaimana pengalokasian nilai-nilai secara meningkat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan erang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperagan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan. Politik nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional.
B.Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pemikiran yang terkandung dalam sistem management nasional berdasarkan ideology Pancasila, UUd 1945, Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam management nasional sanga penting sebagai kerangka acuan dalam penuyusunan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia
C.Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara RI adalah sebagai berikut:
1.Tingkat penentu kebijakan puncak
2.Tingkat kebijakan umum
3.Tingkat penentu kebijakan khusus
4.Tingkat penentu kebijakan teknis
5.Tingkat penentu kebijakan didaerah
E.Politik Pembangunan Nasional dan Management Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di seluruh bidang harus dilakuakan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.Makna pmbagunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu penetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
2.Management nasional
Managemant nasional umumnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah management nasional. Layaknya sistem pembahasannya bersifat komphereshif, strategis dan integral.
F.Otonomi Darah
Pelaksanaan otonomi daerah termasuk tahap baru setelah refisi UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah atau UU otonomi daerah. Perubahan telah dilakukan di UU No. 32 tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah tidak lupa untuk meningkatkan efisien, efekticvitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.
G.Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1.Implementasi dibidang hukum :
Menegembangkan budaya hokum disemua lapisan masyarakat untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan hokum dalam kerangka supermasi hokum dan tegaknya Negara hokum.
Menata sistem hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supermasi hukum, serta menghargai HAM.
2.Implementasi dibidang Ekonomi :
Mengemabangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
Mengemangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindar dari terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidak sempurnaan pasar.
3.Implementasi dibidang Politik :
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara RI yang bertumpu pada bineka tunggal ika
Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
Meningkatkan peranan majelis Permusyawaratan Rakyat dan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya.
Selasa, 17 Mei 2011
Ketahanan Nasional
KETAHANAN NASIONAL
a. Latar belakang
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
b. Pengertian
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
c. Sifat
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
Ø Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
Ø Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
Ø Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
Ø Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
d. Asas
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
- Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
- Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
- Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
* Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
* Hakekat ketahanan nasional dan konsepsi ketahanan nasional indonesia
1. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
1. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
* PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1. Aspek alamiah (Statis)
- Geografi,Kependudukan dan Sumber kekayaan alam
2. Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan
Kamis, 07 April 2011
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
- Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
- Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
C. Deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda adalah suatu perjuangan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan batas wilayah laut, sehingga wilayah Indonesia merupakan suatu kesatuan yang utuh dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Secara historis batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Ä Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Ä Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Ä Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.
Ä Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
Perjuangan yang ditempuh bangsa Indonesia dengan mengikuti Konferensi Hukum Laut yang diadakan oleh PBB dalam UNCLOS I (United Nations Conference on the Law of Sea), di Janeva pada tahun 1958. Pada tahun 1960 Indonesia mulai mengajukan Deklarasi Djuanda di UNCLOS II. Perjuangan di forum Internasional itu belum berhasil. Namun Pemerintah berusaha menciptakan landasan hukum yang kuat bagi Deklarasi Djuanda pada tanggal 18 Februari 1960. Meskipun pada awalnya deklarasi Djuanda banyak ditentang oleh beberapa Negara, namun pemerintah Indonesia terus berjuang agar deklarasi yang mempergunakan archipelago principle atau Wawasan Nusantara ini dapat diterima oleh dunia Internasional.
Adapun dasar-dasar pokok pertimbangan penetapan wilayah perairan tersebut antara lain :
ø Bentuk geografis Indonesia sebagai negar kepulauan yang terdiri atas beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.
ø Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antranya harus dianggap sebgai suatu kesatuan yang bulat.
ø Penentuan batas laut territorial seperti yang termasuk dalam Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 artikel 1 ayat (1), tidak sesuai lagi dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorialnya sendiri.
Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960, yang isinya sebagai berikut :
Ø Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayh, dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pngkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari kepulauan terluar.
Ø Termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Ø Jalur laut wilayah laut territorial selebar 12 mil diukur dari garis-garis lurusnya.
Ø Hak lintas damai kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters).
Pernyatan diatas mempunyai akibat yang sangat menguntungkan bagi bngsa Indonesia yaitu sebagai berikut :
ü Jalur laut wilayah yang terjadi adalah melingkari seluruh kepulauan Indonesia.
ü Perairan yang terletak pada bagian dalam garis pangkal merubah statusnya dari laut lepas menjadi perairan pedalaman.
ü Wilayah Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 km2 (daratan) bertambah luas lebih kurang menjadi 5.193.250 km2 (terdiri atas daratan dan lautan). Ini berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau kita-kira 145%.
Perundingan bilateral Indonesia – Malaysia mengenai Selat Malaka, Laut Natuna dan selat Malal. Perundingan ini berlangsung di Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 1970 dengan menghasilkan garis-garis batas wilayah baik daratan maupun laut, yang dikukuhkan dengan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 1971.
Pada tanggal 25 Mei 1973 Indonesia mengadakan perjanjian dengan Singapura di Jakarta dengan hasil garis batas wilayah laut Indonesia dan laut wilayah Singapura di selat Singapura yang sempit (kurang 15 mil) adalah suatu garis yang terdiri atas garis lurus yang ditarik dari titik yang koordinarnya tercantum dalam perjanjian tersebut. Hasil perjanjian itu dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1973.
Secara historis batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Ä Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Ä Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Ä Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.
Ä Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
Perjuangan yang ditempuh bangsa Indonesia dengan mengikuti Konferensi Hukum Laut yang diadakan oleh PBB dalam UNCLOS I (United Nations Conference on the Law of Sea), di Janeva pada tahun 1958. Pada tahun 1960 Indonesia mulai mengajukan Deklarasi Djuanda di UNCLOS II. Perjuangan di forum Internasional itu belum berhasil. Namun Pemerintah berusaha menciptakan landasan hukum yang kuat bagi Deklarasi Djuanda pada tanggal 18 Februari 1960. Meskipun pada awalnya deklarasi Djuanda banyak ditentang oleh beberapa Negara, namun pemerintah Indonesia terus berjuang agar deklarasi yang mempergunakan archipelago principle atau Wawasan Nusantara ini dapat diterima oleh dunia Internasional.
Adapun dasar-dasar pokok pertimbangan penetapan wilayah perairan tersebut antara lain :
ø Bentuk geografis Indonesia sebagai negar kepulauan yang terdiri atas beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.
ø Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antranya harus dianggap sebgai suatu kesatuan yang bulat.
ø Penentuan batas laut territorial seperti yang termasuk dalam Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 artikel 1 ayat (1), tidak sesuai lagi dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorialnya sendiri.
Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960, yang isinya sebagai berikut :
Ø Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayh, dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pngkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari kepulauan terluar.
Ø Termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Ø Jalur laut wilayah laut territorial selebar 12 mil diukur dari garis-garis lurusnya.
Ø Hak lintas damai kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters).
Pernyatan diatas mempunyai akibat yang sangat menguntungkan bagi bngsa Indonesia yaitu sebagai berikut :
ü Jalur laut wilayah yang terjadi adalah melingkari seluruh kepulauan Indonesia.
ü Perairan yang terletak pada bagian dalam garis pangkal merubah statusnya dari laut lepas menjadi perairan pedalaman.
ü Wilayah Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 km2 (daratan) bertambah luas lebih kurang menjadi 5.193.250 km2 (terdiri atas daratan dan lautan). Ini berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau kita-kira 145%.
Perundingan bilateral Indonesia – Malaysia mengenai Selat Malaka, Laut Natuna dan selat Malal. Perundingan ini berlangsung di Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 1970 dengan menghasilkan garis-garis batas wilayah baik daratan maupun laut, yang dikukuhkan dengan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 1971.
Pada tanggal 25 Mei 1973 Indonesia mengadakan perjanjian dengan Singapura di Jakarta dengan hasil garis batas wilayah laut Indonesia dan laut wilayah Singapura di selat Singapura yang sempit (kurang 15 mil) adalah suatu garis yang terdiri atas garis lurus yang ditarik dari titik yang koordinarnya tercantum dalam perjanjian tersebut. Hasil perjanjian itu dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1973.
Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia justru mengeluarkan sebuah pengumuman Zone Ekonomi Eksklusif, yaitu wilayah laut sekitar 200 mil diukur dari garis pangkal. Segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut dasar laut, menjadi hak eksklusif Negara RI. Segala kegiatan ekonomi, eksplorasi, serta penelitian di zone Ekonomi Eksklusif harus mendapat izin pemerintah Indonesia.
Pengumuman tersebut bagi pemerintah RI menambah luas laut yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia dengan lebih dari 2 kali luas wilayah laut berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 1960.
Pada tnggal 8 Maret 30 April 1982 bangsa Indonesia tetap berjuang di UNCLOS IV, di Markas PBB New York. Dalam konferensi itu telah disetujui sebuah rancangan Konvensi Hukum laut yang baru, yang terdapat dalam rumusan wilayah nusantara sesuai dengan konsep kenusantaraan Indonesia. Akhirnya Konferensi hukum Laut yang baru tersebut telah ditandatangani oleh 130 negara dalam UNCLOS V (Konferensi Hukum Laut) di teluk Montenegro, Kingston, Jamaica, pada tanggal 6 - 10 Desember 1982, yang memutuskan beberapa ketentuan :
F Batas laut territorial selebar 12 mil.
F Batas zona bersebelahan adalah 24 mil.
F Batas ZEE adalah 200 mil.
F Batas landas benua lebih dari 200 mil.
Pada tnggal 8 Maret 30 April 1982 bangsa Indonesia tetap berjuang di UNCLOS IV, di Markas PBB New York. Dalam konferensi itu telah disetujui sebuah rancangan Konvensi Hukum laut yang baru, yang terdapat dalam rumusan wilayah nusantara sesuai dengan konsep kenusantaraan Indonesia. Akhirnya Konferensi hukum Laut yang baru tersebut telah ditandatangani oleh 130 negara dalam UNCLOS V (Konferensi Hukum Laut) di teluk Montenegro, Kingston, Jamaica, pada tanggal 6 - 10 Desember 1982, yang memutuskan beberapa ketentuan :
F Batas laut territorial selebar 12 mil.
F Batas zona bersebelahan adalah 24 mil.
F Batas ZEE adalah 200 mil.
F Batas landas benua lebih dari 200 mil.
Dalam wilayah itu negra boleh mengambil manfaat, tetapi harus membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional. Dengan disahkannya Konvensi hukum Laut tersebut tersebut berarti sebuah kemenangan bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan deklarasi Djuanda.
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan dalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 disebutkan bahwa selain merupakan suatu kesatuan wilayah Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Wawasan Nusantara juga mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan keamanan yang merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
Sumber : - http://syadiashare.com
Langganan:
Postingan (Atom)