Kamis, 07 April 2011

NKRI - Hak dan Kewajiban


Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan


A.    Terbentuknya Bangsa dan Negara

1.      Pengertian Bangsa

Bangsa adalah sekelompok masyarakat yang hidup dan berdiam diri di dalam suatu wilayah tertentu yang mengikatkan diri berdasarkan kepentingan bersama.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa sebab suatu bangsa terbentuk adalah:

a.       Tinggal di wilayah tertentu.
b.      Mempunyai persamaan latar belakang sejarah budaya.
c.       Ada tujuan yang ingin dicapai.
d.      Meningkatkan diri pada suatu aturan tertentu secara bersama-sama.

2.      Beberapa Pengertian Negara

a.       Roger H. Soltau
Negara adalah alat wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.      Max Webber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
c.       George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu.
d.      Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang muncul karena kehendak dari suatu golongan.
e.       Karl Marx
Negara adalah suatu kekuasaan bagi kelompok manusia terhadap kelas yang lainnya.





3.      Pengertian Warga Negara

Semua orang yang berada dan menempati wilayah Negara tertentu dapat kita sebut sebagai rakyat. Rakyat dapat dibagi lagi menjadi penduduk dan bukan penduduk.
Adapun perbedaan keduanya sebagai berikut.
a.       Penduduk adalah semua orang yang menurut persyaratan tertentu dapat bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah suatu Negara.
b.      Bukan Penduduk adalah semua orang yang berada di suatu wilayah Negara tertentu tetapi tidak untuk menetap, melainkan untuk tinggal sementara.
Contohnya: Turis

            Penduduk Indonesia (cukup disebut penduduk) juga dapat dibedakan atas:
a.       Warga Negara Indonesia  atau dengan singkat disebut warga Negara, yaitu semua orang yang berdasarkan hukum Negara di Indonesia diakui sebagai anggota dari Negara Indonesia serta tunduk dan setia terhadap NKRI.
b.      Penduduk bukan warga Negara atau disebut warga Negara asing, yaitu semua orang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia tapi secara hukum tidak diakui sebagai warga Negara Indonesia.
Contohnya: Pelajar Asing, Karyawan Asing, dan sebagainya.

4.      Kedudukan Warga Negara

Dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Selanjutnya, pada pasal 28 D ayat (3) desebutkan bahwa “Setipa warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Dari pernyataan terbebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa setiap warga Negara di mata hukum dan pemerintahan mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada perbedaan antarwarga Negara, baik berdasarkan suku, agama, ras, golongan, mauapun status sosial ekonomi.
Di mata hukum, semua warga sama. Siapa pun dan darimana pun dia, apabila melakukan  pelanggaran akan mendapatkan proses hukum yang sama dan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan.
Dalam bidang pemerintahan, persamaan tersebut dapat kita lihat dari perlakuan dan kesempatan untuk menjadai bagian dari pemerintahan. Semua orang dari suku, ras, agama, golongan  dan status sosial ekonomi manapun akan mempunyai kesempatan yang sama untuk duduk di pemerintahan, asalkan dia mampu dan mempunyai potensi untuk duduk di pemerintahan.



5.      Unsur-unsur Negara

Unsur-unsur Negara, yaitu:
a.       Unsur Konstitutif, terdiri atas:
1.      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam atau berpenghuni di suatu wilayah Negara tertentu. Rakyat dapat dibagi lagi menjadi:
a.       Penduduk: Semua orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan bertujuan menetap di dalam wilayah suatu negara tertentu.
b.      Bukan Penduduk: Semua orang yang berada di dalam wilayah suatu negara, akan tetapi tidak bertujuan menetap di wilayah tersebut.
c.       Warga Negara: Mereka yang menurut hukum menjadi warga negara dari suatu negara tertentu.
d.      Bukan Warga Negara: Orang asing yang menurut hukum bukan menjadi wawrga negara dari suatu negara tertentu.

2.      Wilayah
Wilayah adalah areal kekuasaan daru suatu negara yang membedakan dengan wilayah negara lain dengan batas-batas tertentu yang jelas dan tegas.

Wilayah terdiri atas:
a.       Daratan, biasanya dibatasi oleh batas-batas alami seperti gunung, sungai, lembah, dan lain-lain atau juga dibatasi oleh batas-batas buatan seperti tembok, pagar, dan sebagainya. Batas wilayah ditentukan berdasarkan hukum internasional dan perjanjian dengan negara lain.
b.      Lautan, wilayah lautan meliputi:
Lautan territorial dengan luas 12 mil dari garis pantai pulau terluar.
-          Zona bersebelahan, dengan luas 12 mil dari batas laut territorial atau 24 mil dari garis pantai pulau terluar.
-          Zona Ekonomi Eksklusif, dengan luas 200 mil dari garis pantai.
-          Landas benua, luasnya lebih dari 200 mil dari garis pantai.
c.       Udara, meliputi wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan.







3.      Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat, yaitu pemerintah yang diakui dan dipilih oleh rakyatnya dan diberikan mandat untuk menyelenggarakan proses pemerintahan dalam kurun waktu tertentu.
a.       Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu seperangkat kekuasaan eksekutif mulai dari presiden, kabinetnya, sampai ke pemerintah daerah.
b.      Pemerintahan dalam arti luas, yaitu seluruh kekuasaan mulai dari eksekutif, legislative, dan yudikatif.

      b.   Unsur deklaratif (pengakuan internasional)
1.      Pengakuan secara de facto
Pengakuan secara de facto, yaitu pengakuan dari negara lain terhadap negara tertentu terhadap wilayah dari negara tersebut.
2.      Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure, yaitu pengakuan dari negara lain terhadap negara tertentu sebagai subjek hukum internasional.


B.     Hakikat Bangsa dan Bentuk-bentuk Negara

1.      Proses Terjadinya sebuah Negara

Banyak  teori yang dikemukakan para ahli ilmu negara tentang berdirinya sebuah negara. Berikut beberapa teori yang menjelaskan tumbuh atau berdirinya sebuah negara.

2.      Teori Pertumbuhan Bertahap

Menurut teori ini, negara dapat terjadi secara primer dan sekunder. Secara primer dapat melalui beberapa fase, yaitu:
a.       Fase genootschape, pada fase ini setiap individu mulai hidup berkelompok untuk mencapai kepentingan bersama.
b.      Fase reich, pada fase ini individu sudah hidup berkelompok dan sudah memiliki kesadaran akan hak milik tanah.
c.       Fase staat, pada fase ini sudah muncul aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan mereka dan dibentuk badan yang melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
d.      Fase democratische dan dictatuur, pada fase ini sudah mulai muncul kesadaran masyarakat untuk melaksanakan suatu sistem pemerintahan yang berkaudalatan rakyat.

Secara sekunder kemunculan negara dikaitkan dengan keberadaan negara lain, yaitu pengakuan dari negara lain baik de facto maupun secara de jure.
Dilihat dari fakta sejarah atau teori evolutionis, berdirinya negara berdasarkan hal-hal di bawah ini:
a.       Occupatie, yaitu suatu wilayah yang belum dikuasai oleh negara tertentu kemudian diduduki oleh suatu suku bangsa yang mendirikan negara yang merdeka.
b.      Cessie, yaitu suatu wilayah negara diserahkan kepada negara lain dengan suatu perjanjian tertentu.
c.       Acesie, yaitu sebuah negara terbentuk karena adanya pengangkatan atau pengendapan lumpur yang dibawa oleh arus sungai dan membentuk delta yang subur.
d.      Anexatie, yaitu negara muncul karena penguasaan negara lain.
e.       Sparatise, yaitu negara memisahkan diri dari negara induk yang menyatakan berdaulat sebagai sebuah negara baru.
f.       Fusi, yaitu meleburnya beberapa negara kecil menjadi sebuah negara baru.
g.      Proklamations, yaitu pernyataan kemerdekaan oleh sebuah bangsa yang menyatakan diri sebagai negara yang berdaulat.

3.      Bentuk Negara

a.       Konfederasi, yaitu penggabungan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh untuk kepentingan bersama.
b.      Koloni, yaitu negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
c.       Trusteeship, yaitu suatu negara yang setelah PD II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan PBB.
d.      Dominion, yaitu suatu negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat tetapi masih mengakui raja Inggris sebagai kepala negara dan sebagai lambing negara.
e.       Uni adalah gabungan dua negara atau lebih yang memiliki satu kepala negara yang sama. Uni terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Uni Riel, yaitu gabungan negara yang dalam mengurus kepentingannya diurus oleh sebuah badan perwakilan.
2.      Uni  Personil, yaitu gabungan beberapa negara yang dalam mengurus kepentingannya diatur sebdiri-sendiri dengan kepala negara bersama.
f.       Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat.
g.      Mandat, yaitu negara bekas jajahan negara yang kalah dalam PD I yang dikuasai oleh negara yang menang dan di bawah pengawasan PBB.



HAK dan KEWAJIBAN


Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.

Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.

Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.

Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A.    Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.     Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B.     Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.     Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5.     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.




Sumber :         

·         Lembar Kerja Siswa, PELITA SMA
·         http://syadiashare.com

                       







            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar