Kamis, 07 April 2011

NKRI - Hak dan Kewajiban


Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan


A.    Terbentuknya Bangsa dan Negara

1.      Pengertian Bangsa

Bangsa adalah sekelompok masyarakat yang hidup dan berdiam diri di dalam suatu wilayah tertentu yang mengikatkan diri berdasarkan kepentingan bersama.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa sebab suatu bangsa terbentuk adalah:

a.       Tinggal di wilayah tertentu.
b.      Mempunyai persamaan latar belakang sejarah budaya.
c.       Ada tujuan yang ingin dicapai.
d.      Meningkatkan diri pada suatu aturan tertentu secara bersama-sama.

2.      Beberapa Pengertian Negara

a.       Roger H. Soltau
Negara adalah alat wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.      Max Webber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
c.       George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu.
d.      Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang muncul karena kehendak dari suatu golongan.
e.       Karl Marx
Negara adalah suatu kekuasaan bagi kelompok manusia terhadap kelas yang lainnya.





3.      Pengertian Warga Negara

Semua orang yang berada dan menempati wilayah Negara tertentu dapat kita sebut sebagai rakyat. Rakyat dapat dibagi lagi menjadi penduduk dan bukan penduduk.
Adapun perbedaan keduanya sebagai berikut.
a.       Penduduk adalah semua orang yang menurut persyaratan tertentu dapat bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah suatu Negara.
b.      Bukan Penduduk adalah semua orang yang berada di suatu wilayah Negara tertentu tetapi tidak untuk menetap, melainkan untuk tinggal sementara.
Contohnya: Turis

            Penduduk Indonesia (cukup disebut penduduk) juga dapat dibedakan atas:
a.       Warga Negara Indonesia  atau dengan singkat disebut warga Negara, yaitu semua orang yang berdasarkan hukum Negara di Indonesia diakui sebagai anggota dari Negara Indonesia serta tunduk dan setia terhadap NKRI.
b.      Penduduk bukan warga Negara atau disebut warga Negara asing, yaitu semua orang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia tapi secara hukum tidak diakui sebagai warga Negara Indonesia.
Contohnya: Pelajar Asing, Karyawan Asing, dan sebagainya.

4.      Kedudukan Warga Negara

Dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Selanjutnya, pada pasal 28 D ayat (3) desebutkan bahwa “Setipa warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Dari pernyataan terbebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa setiap warga Negara di mata hukum dan pemerintahan mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada perbedaan antarwarga Negara, baik berdasarkan suku, agama, ras, golongan, mauapun status sosial ekonomi.
Di mata hukum, semua warga sama. Siapa pun dan darimana pun dia, apabila melakukan  pelanggaran akan mendapatkan proses hukum yang sama dan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan.
Dalam bidang pemerintahan, persamaan tersebut dapat kita lihat dari perlakuan dan kesempatan untuk menjadai bagian dari pemerintahan. Semua orang dari suku, ras, agama, golongan  dan status sosial ekonomi manapun akan mempunyai kesempatan yang sama untuk duduk di pemerintahan, asalkan dia mampu dan mempunyai potensi untuk duduk di pemerintahan.



5.      Unsur-unsur Negara

Unsur-unsur Negara, yaitu:
a.       Unsur Konstitutif, terdiri atas:
1.      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam atau berpenghuni di suatu wilayah Negara tertentu. Rakyat dapat dibagi lagi menjadi:
a.       Penduduk: Semua orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan bertujuan menetap di dalam wilayah suatu negara tertentu.
b.      Bukan Penduduk: Semua orang yang berada di dalam wilayah suatu negara, akan tetapi tidak bertujuan menetap di wilayah tersebut.
c.       Warga Negara: Mereka yang menurut hukum menjadi warga negara dari suatu negara tertentu.
d.      Bukan Warga Negara: Orang asing yang menurut hukum bukan menjadi wawrga negara dari suatu negara tertentu.

2.      Wilayah
Wilayah adalah areal kekuasaan daru suatu negara yang membedakan dengan wilayah negara lain dengan batas-batas tertentu yang jelas dan tegas.

Wilayah terdiri atas:
a.       Daratan, biasanya dibatasi oleh batas-batas alami seperti gunung, sungai, lembah, dan lain-lain atau juga dibatasi oleh batas-batas buatan seperti tembok, pagar, dan sebagainya. Batas wilayah ditentukan berdasarkan hukum internasional dan perjanjian dengan negara lain.
b.      Lautan, wilayah lautan meliputi:
Lautan territorial dengan luas 12 mil dari garis pantai pulau terluar.
-          Zona bersebelahan, dengan luas 12 mil dari batas laut territorial atau 24 mil dari garis pantai pulau terluar.
-          Zona Ekonomi Eksklusif, dengan luas 200 mil dari garis pantai.
-          Landas benua, luasnya lebih dari 200 mil dari garis pantai.
c.       Udara, meliputi wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan.







3.      Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat, yaitu pemerintah yang diakui dan dipilih oleh rakyatnya dan diberikan mandat untuk menyelenggarakan proses pemerintahan dalam kurun waktu tertentu.
a.       Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu seperangkat kekuasaan eksekutif mulai dari presiden, kabinetnya, sampai ke pemerintah daerah.
b.      Pemerintahan dalam arti luas, yaitu seluruh kekuasaan mulai dari eksekutif, legislative, dan yudikatif.

      b.   Unsur deklaratif (pengakuan internasional)
1.      Pengakuan secara de facto
Pengakuan secara de facto, yaitu pengakuan dari negara lain terhadap negara tertentu terhadap wilayah dari negara tersebut.
2.      Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure, yaitu pengakuan dari negara lain terhadap negara tertentu sebagai subjek hukum internasional.


B.     Hakikat Bangsa dan Bentuk-bentuk Negara

1.      Proses Terjadinya sebuah Negara

Banyak  teori yang dikemukakan para ahli ilmu negara tentang berdirinya sebuah negara. Berikut beberapa teori yang menjelaskan tumbuh atau berdirinya sebuah negara.

2.      Teori Pertumbuhan Bertahap

Menurut teori ini, negara dapat terjadi secara primer dan sekunder. Secara primer dapat melalui beberapa fase, yaitu:
a.       Fase genootschape, pada fase ini setiap individu mulai hidup berkelompok untuk mencapai kepentingan bersama.
b.      Fase reich, pada fase ini individu sudah hidup berkelompok dan sudah memiliki kesadaran akan hak milik tanah.
c.       Fase staat, pada fase ini sudah muncul aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan mereka dan dibentuk badan yang melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
d.      Fase democratische dan dictatuur, pada fase ini sudah mulai muncul kesadaran masyarakat untuk melaksanakan suatu sistem pemerintahan yang berkaudalatan rakyat.

Secara sekunder kemunculan negara dikaitkan dengan keberadaan negara lain, yaitu pengakuan dari negara lain baik de facto maupun secara de jure.
Dilihat dari fakta sejarah atau teori evolutionis, berdirinya negara berdasarkan hal-hal di bawah ini:
a.       Occupatie, yaitu suatu wilayah yang belum dikuasai oleh negara tertentu kemudian diduduki oleh suatu suku bangsa yang mendirikan negara yang merdeka.
b.      Cessie, yaitu suatu wilayah negara diserahkan kepada negara lain dengan suatu perjanjian tertentu.
c.       Acesie, yaitu sebuah negara terbentuk karena adanya pengangkatan atau pengendapan lumpur yang dibawa oleh arus sungai dan membentuk delta yang subur.
d.      Anexatie, yaitu negara muncul karena penguasaan negara lain.
e.       Sparatise, yaitu negara memisahkan diri dari negara induk yang menyatakan berdaulat sebagai sebuah negara baru.
f.       Fusi, yaitu meleburnya beberapa negara kecil menjadi sebuah negara baru.
g.      Proklamations, yaitu pernyataan kemerdekaan oleh sebuah bangsa yang menyatakan diri sebagai negara yang berdaulat.

3.      Bentuk Negara

a.       Konfederasi, yaitu penggabungan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh untuk kepentingan bersama.
b.      Koloni, yaitu negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
c.       Trusteeship, yaitu suatu negara yang setelah PD II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan PBB.
d.      Dominion, yaitu suatu negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat tetapi masih mengakui raja Inggris sebagai kepala negara dan sebagai lambing negara.
e.       Uni adalah gabungan dua negara atau lebih yang memiliki satu kepala negara yang sama. Uni terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Uni Riel, yaitu gabungan negara yang dalam mengurus kepentingannya diurus oleh sebuah badan perwakilan.
2.      Uni  Personil, yaitu gabungan beberapa negara yang dalam mengurus kepentingannya diatur sebdiri-sendiri dengan kepala negara bersama.
f.       Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat.
g.      Mandat, yaitu negara bekas jajahan negara yang kalah dalam PD I yang dikuasai oleh negara yang menang dan di bawah pengawasan PBB.



HAK dan KEWAJIBAN


Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.

Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.

Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.

Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A.    Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.     Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B.     Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.     Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5.     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.




Sumber :         

·         Lembar Kerja Siswa, PELITA SMA
·         http://syadiashare.com

                       







            

Kamis, 06 Januari 2011

Lionel Messi

The most talented  football player in this world

Sepakbola adalah olahraga paling popular di dunia. banyak pemain professional dari berbagai klub dan Negara. Namun, yang paling menyita perhatian dunia saat ini adalah seorang pemain yang paling berbakat di dunia, ialah Lionel Messi.
Lionel AndrĂ©s Messi (lahir di Rosario, 24 Juni 1987; umur 21 tahun) adalah seorang pemain sepak bola asal Argentina. Posisinya adalah penyerang. Saat ini ia memperkuat FC Barcelona di La Liga (Liga Spanyol). Kemampuannya sering membuatnya dijuluki sebagai “Diego Maradona baru”.

Pada awalnya pemain bertinggi badan 169 cm ini beraksi di klub Grandoli, klub asuhan Jorge Messi yang tak lain adalah ayahnya Messi. Kemudian ia beralih ke Newell’s Old Boys. Namun klub ini tidak sanggup membayar biaya terapi hormon yang mencapai 500.000 pounds perbulannya. Untunglah Barcelona segera menangkap potensi hebat Leo Messi dan menawarinya pindah ke Spanyol untuk bergabung bersama klub Katalan ini plus membiayai seluruh biaya terapi.

“Saya hanya butuh waktu kurang dari 10 menit untuk yakin bahwa dia memang seorang bintang masa depan.” ucap pelatih Barcelona B kala itu, Carles Rexach. “Sepanjang karir saya selama 40 tahun, tak pernah saya melihat seorang pemain yang benar-benar bertalenta. seseorang dengan pengetahuan sepak bola minim pun akan bisa menyadari kemampuan hebat messi.”

Bakatnya menarik perhatian dunia sewaktu beraksi bersama tim nasional sepak bola Argentina di Piala Dunia Remaja dan Barcelona pada tahun 2005. Pada tahun 2006 dia berhasil membantu Barcelona sebelum mengalami cedera dalam perlawanan perempatfinal menentang Chelsea di Liga Champions. Messi yang mempunyai tubuh yang agak kecil ini sangat lincah di atas lapangan dan kerap membuka ruang kepada rekan-rekannya yang memburu gol.
Saat ini dia telah meraih penghargaan sebagai pesepakbola terbaik 2010. “pemain seperti dia hanya datang 50 tahun  sekali, oleh karena itu manfaatkanlah waktu bermain bersamanya” kata Xavi Hernandez teman satu klubnya di Barcelona.
Sepuluh Fakta Menarik Tentang Lionel Messi

Tidak seperti beberapa pemain bintang yang menikmati kehidupan mereka sebagai selebriti, Lionel Messi adalah sosok yang tertutup. Selain dari aksinya di lapangan hijau, ia jarang membuka mulut tentang kehidupan pribadinya. Tapi siapakah yang berani meragukan kemampuannya? Tak bisa disangkal, saat ini ia merupakan roh permainan dari Barcelona dan Argentina. Berikut adalah sepuluh fakta menarik tentang dirinya yang patut Anda simak :

1. Messi merupakan pemain kidal yang serba bisa. Ia mampu tampil sama baiknya di tengah, sayap, maupun sebagai penyerang >tengah.
2. Ketika berusia 11 tahun, ia menderita kekurangan hormon, dan dikhawatirkan tak akan bisa tumbuh secara normal. Klub ternama Argentina, River Plate sempat tertarik untuk merekrutnya, tetapi tak mampu membayar $800 per bulan untuk membiayai pengobatannya. Beruntung Barcelona setuju untuk menanggung semua biaya, asalkan keluarganya bersedia pindah ke Spanyol.
3. Di Tim B Barcelona, ia mencetak 35 gol dalam 30 pertandingan. Prestasinya membuat ia segera naik pangkat ke tim senior pada 2004. Tak sia-sia Barca merekrutnya. Ia menjadi pemain termuda yang pernah mencetak gol untuk timnya di Primera Liga Spanyol pada 2005, saat turun menghadapi Albacete. Usianya baru 17 tahun, sepuluh bulan dan tujuh hari.
4. Ia sering dibandingkan dengan legenda Argentina Diego Maradona, termasuk oleh Maradona sendiri. Golnya pada semi-final Piala Raja 2007 melawan Getafe mengingatkan orang pada “Gol Terbaik Abad Ini” yang dicetak Maradona di Piala Dunia 1986. Media Spanyol menjulukinya “Messidona”.
5. Nyaris tak pernah mengumbar hubungannya dengan wanita, tampaknya pemain bola memang merupakan magnet bagi para model. Kini ia dikabarkan tengah dekat dengan model Luciana Salazar yang berusia 28 tahun, setelah lepas dari Macarena Lemos, yang juga seorang model. Tapi itu tak menyurutkan niat para fans untuk mendekatinya. Di Peru, seorang wanita melompat ke hadapannya dari atas tribun penonton, saat ia berjalan keluar dari lapangan. Messi berusaha memperingatkannya, tetapi wanita itu keburu jatuh terguling di lapangan, sebelum dikeluarkan oleh petugas keamanan.
6. Pintu timnas Spanyol selalu terbuka untuknya, tetapi ia memilih untuk menunggu panggilan dari tanah kelahirannya, Argentina.
7. Pada 2005, Barcelona menawarkan kontrak baru hingga 2010 senilai €150 juta, €30 juta lebih tinggi dari kontrak Ronaldo, yang masih dianggap sebagai pemain terbaik dunia saat itu.
8. Masih di tahun yang sama, ia untuk pertama kalinya mendapat kesempatan untuk tampil di timnas senior Argentina, melawan Hongaria. Setelah hanya 40 detik tampil, ia dikeluarkan karena menyikut pemain lawan Vilmos Vanczak, yang membetot kausnya saat ia berlari. Keputusan wasit itu mengundang kontroversi. Maradona bahkan terang-terangan mendukung aksi Messi.
9. Ia menjadi pemain termuda yang pernah tampil untuk Argentina pada Piala Dunia 2006, saat menghadapi Serbia-Montenegro. Tidak hanya itu, ia juga memecahkan rekor sebagai pencetak gol termuda dalam turnamen itu, dan keenam sepanjang sejarah Piala Dunia.
10. Pada September 2005, Barcelona sekali lagi memperpanjang kontraknya, kali ini hingga 2014. Ia memutuskan untuk berganti kewarganegaraan menjadi Spanyol, dan dengan demikian bisa membela Barca di Primera Liga. Sebelumnya, ia tidak bisa tampil karena klubnya telah memenuhi kuota untuk pemain non Uni Eropa.

Senin, 06 Desember 2010


STRATIFIKASI SOSIAL
I.                   PENDAHULUAN
Secara harafiah stratifikasi berasal dari kata STRATUM = berarti Lapisan. Sosial berasal dari kata Socius = kawan/ masyarakat. Jadi Stratifikasi Sosial, Yaitu perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat. Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
1.      Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.

2.      Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

3.      Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

4.      Ukuran pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

II.                 ISI
Kali ini saya akna mengambil masalah stratifikasi sosial tentang hukum. Dimana kesenjangan sosial di dalam hukum disebabkan oleh kekayaan dan kekuasaan. Memang di zaman seperti ini yg sudah globalisasi, uang adalah segala-galanya. Namun jika keadilan dapat “dibeli” oleh uang itu sudah keterlaluan. Dalam sila kelima pancasila telah disebutkan bahwa “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tapi kenyataan berkata lain. Seperti di RuTan pondok bambu, para narapidana yg mempunyai kekayaan lebih dapat memilih sel sendiri dan mendekorasi seperti kamar tidur di rumah. Itu mereka lakukan dengan “menyuap” para sipir dan kepala tahanan. Namun bagi narapidana yg tidak mempunyai apa-apa, mereka hanya bisa pasrah dengan apa yg telah ditentukan oleh hokum dan bersempit-sempitan di dalam sel yg kecil dengan isi napi sekitar 20an. Lain halnya dengan di pengadilan, apabila ada kasus-kasus yg besar seperti narkoba, korupsi dan pembunuhan hakim tidak bertindak tegas dengan member sanksi yg sesuai. Namun jika ada kasus-kasus kecil seperti maling ayam, maling mangga dan sebagainya, hakim malah member hukuman mencapai 10 tahun penjara. Di kasus lain, apabila ada sengketa tanah antara perusahaan besar dengan masyarakat yg kondisi ekonominya menengah ke bawah, maka pengadilan akan memutuskan bahwa perusahaan tersebut akan menang (walaupun ada beberapa yg benar-benar murni). Dengan itu maka terjadilah eksekusi tanah yg enimbulkan kerusuhan antara masyarakat sekitar dengan satpol PP.

III.               PENUTUP
Analisa saya mengenai kasus stratifikasi sosial di dalam hukum di Indonesia adalah dari dalam diri masing-masing. Dimana pola fikir anggota penegak hukum di Negara kita ini harus diubah. Selain itu moral para penegak hukum juga harus dibenahi. Saya sudah melihat contohnya yaitu dengan adanya training spiritual yg dilakukan ketua satpol PP Jakarta untuk anggota-anggotanya. Itu sangatlah bagus untuk membangun para penegak hukum yg jujur, adil dan tegas.