Kamis, 07 April 2011

Wawasan Nusantara


Wawasan Nusantara


A.    Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


-          Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.     Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.     Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.     Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
-          Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
-          Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadatbahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
-          Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

B.     Isi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara mencakup :

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu    kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

C.    Deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda adalah suatu perjuangan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan batas wilayah laut, sehingga wilayah Indonesia merupakan suatu kesatuan yang utuh dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Secara historis batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.

Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :

Ä Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.

Ä Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.

Ä Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.

Ä Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.

Perjuangan yang ditempuh bangsa Indonesia dengan mengikuti Konferensi Hukum Laut yang diadakan oleh PBB dalam UNCLOS I (United Nations Conference on the Law of Sea), di Janeva pada tahun 1958. Pada tahun 1960 Indonesia mulai mengajukan Deklarasi Djuanda di UNCLOS II. Perjuangan di forum Internasional itu belum berhasil. Namun Pemerintah berusaha    menciptakan landasan hukum yang kuat bagi Deklarasi Djuanda pada tanggal 18 Februari 1960. Meskipun pada awalnya deklarasi Djuanda banyak ditentang oleh beberapa Negara, namun pemerintah Indonesia terus berjuang agar deklarasi yang mempergunakan archipelago principle atau Wawasan Nusantara ini dapat diterima oleh dunia Internasional.

Adapun dasar-dasar pokok pertimbangan penetapan wilayah perairan tersebut antara lain :

ø Bentuk geografis Indonesia sebagai negar kepulauan yang terdiri atas beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.

ø Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antranya harus dianggap sebgai suatu kesatuan yang bulat.

ø Penentuan batas laut territorial seperti yang termasuk dalam Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 artikel 1 ayat (1), tidak sesuai lagi dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorialnya sendiri.

Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960, yang isinya sebagai berikut :

Ø Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayh, dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pngkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari kepulauan terluar.

Ø Termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Ø Jalur laut wilayah laut territorial selebar 12 mil diukur dari garis-garis lurusnya.

Ø Hak lintas damai kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters).

Pernyatan diatas mempunyai akibat yang sangat menguntungkan bagi bngsa Indonesia yaitu sebagai berikut :

ü Jalur laut wilayah yang terjadi adalah melingkari seluruh kepulauan Indonesia.

ü Perairan yang terletak pada bagian dalam garis pangkal merubah statusnya dari laut lepas menjadi perairan pedalaman.

ü Wilayah Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 km2 (daratan) bertambah luas lebih kurang menjadi 5.193.250 km2 (terdiri atas daratan dan lautan). Ini berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau kita-kira 145%.

Perundingan bilateral Indonesia – Malaysia mengenai Selat Malaka, Laut Natuna dan selat Malal. Perundingan ini berlangsung di Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 1970 dengan menghasilkan garis-garis batas wilayah baik daratan maupun laut, yang dikukuhkan dengan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 1971.

Pada tanggal 25 Mei 1973 Indonesia mengadakan perjanjian dengan Singapura di Jakarta dengan hasil garis batas wilayah laut Indonesia dan laut wilayah Singapura di selat Singapura yang sempit (kurang 15 mil) adalah suatu garis yang terdiri atas garis lurus yang ditarik dari titik yang koordinarnya tercantum dalam perjanjian tersebut. Hasil perjanjian itu dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1973.
Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia justru mengeluarkan sebuah pengumuman Zone Ekonomi Eksklusif, yaitu wilayah laut sekitar 200 mil diukur dari garis pangkal. Segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut dasar laut, menjadi hak eksklusif Negara RI. Segala kegiatan ekonomi, eksplorasi, serta penelitian di zone Ekonomi Eksklusif harus mendapat izin pemerintah Indonesia.


Pengumuman tersebut bagi pemerintah RI menambah luas laut yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia dengan lebih dari 2 kali luas wilayah laut berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 1960.

Pada tnggal 8 Maret 30 April 1982 bangsa Indonesia tetap berjuang di UNCLOS IV, di Markas PBB New York. Dalam konferensi itu telah disetujui sebuah rancangan Konvensi Hukum laut yang baru, yang terdapat dalam rumusan wilayah nusantara sesuai dengan konsep kenusantaraan Indonesia. Akhirnya Konferensi hukum Laut yang baru tersebut telah ditandatangani oleh 130 negara dalam UNCLOS V (Konferensi Hukum Laut) di teluk Montenegro, Kingston, Jamaica, pada tanggal 6 - 10 Desember 1982, yang memutuskan beberapa ketentuan :

F Batas laut territorial selebar 12 mil.
F Batas zona bersebelahan adalah 24 mil.
F Batas ZEE adalah 200 mil.
F Batas landas benua lebih dari 200 mil.

Dalam wilayah itu negra boleh mengambil manfaat, tetapi harus membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional. Dengan disahkannya Konvensi hukum Laut tersebut tersebut berarti sebuah kemenangan bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan deklarasi Djuanda.

Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan dalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 disebutkan bahwa selain merupakan suatu kesatuan wilayah Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Wawasan Nusantara juga mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan keamanan yang merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan.

Sumber :          - http://syadiashare.com
                        - http://rinpyotoshakaijinretsuzaizen.blogspot.com
                        - http://id.wikipedia.org




NKRI - Hak dan Kewajiban


Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan


A.    Terbentuknya Bangsa dan Negara

1.      Pengertian Bangsa

Bangsa adalah sekelompok masyarakat yang hidup dan berdiam diri di dalam suatu wilayah tertentu yang mengikatkan diri berdasarkan kepentingan bersama.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa sebab suatu bangsa terbentuk adalah:

a.       Tinggal di wilayah tertentu.
b.      Mempunyai persamaan latar belakang sejarah budaya.
c.       Ada tujuan yang ingin dicapai.
d.      Meningkatkan diri pada suatu aturan tertentu secara bersama-sama.

2.      Beberapa Pengertian Negara

a.       Roger H. Soltau
Negara adalah alat wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.      Max Webber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
c.       George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu.
d.      Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang muncul karena kehendak dari suatu golongan.
e.       Karl Marx
Negara adalah suatu kekuasaan bagi kelompok manusia terhadap kelas yang lainnya.





3.      Pengertian Warga Negara

Semua orang yang berada dan menempati wilayah Negara tertentu dapat kita sebut sebagai rakyat. Rakyat dapat dibagi lagi menjadi penduduk dan bukan penduduk.
Adapun perbedaan keduanya sebagai berikut.
a.       Penduduk adalah semua orang yang menurut persyaratan tertentu dapat bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah suatu Negara.
b.      Bukan Penduduk adalah semua orang yang berada di suatu wilayah Negara tertentu tetapi tidak untuk menetap, melainkan untuk tinggal sementara.
Contohnya: Turis

            Penduduk Indonesia (cukup disebut penduduk) juga dapat dibedakan atas:
a.       Warga Negara Indonesia  atau dengan singkat disebut warga Negara, yaitu semua orang yang berdasarkan hukum Negara di Indonesia diakui sebagai anggota dari Negara Indonesia serta tunduk dan setia terhadap NKRI.
b.      Penduduk bukan warga Negara atau disebut warga Negara asing, yaitu semua orang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia tapi secara hukum tidak diakui sebagai warga Negara Indonesia.
Contohnya: Pelajar Asing, Karyawan Asing, dan sebagainya.

4.      Kedudukan Warga Negara

Dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Selanjutnya, pada pasal 28 D ayat (3) desebutkan bahwa “Setipa warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Dari pernyataan terbebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa setiap warga Negara di mata hukum dan pemerintahan mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada perbedaan antarwarga Negara, baik berdasarkan suku, agama, ras, golongan, mauapun status sosial ekonomi.
Di mata hukum, semua warga sama. Siapa pun dan darimana pun dia, apabila melakukan  pelanggaran akan mendapatkan proses hukum yang sama dan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan.
Dalam bidang pemerintahan, persamaan tersebut dapat kita lihat dari perlakuan dan kesempatan untuk menjadai bagian dari pemerintahan. Semua orang dari suku, ras, agama, golongan  dan status sosial ekonomi manapun akan mempunyai kesempatan yang sama untuk duduk di pemerintahan, asalkan dia mampu dan mempunyai potensi untuk duduk di pemerintahan.



5.      Unsur-unsur Negara

Unsur-unsur Negara, yaitu:
a.       Unsur Konstitutif, terdiri atas:
1.      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam atau berpenghuni di suatu wilayah Negara tertentu. Rakyat dapat dibagi lagi menjadi:
a.       Penduduk: Semua orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan bertujuan menetap di dalam wilayah suatu negara tertentu.
b.      Bukan Penduduk: Semua orang yang berada di dalam wilayah suatu negara, akan tetapi tidak bertujuan menetap di wilayah tersebut.
c.       Warga Negara: Mereka yang menurut hukum menjadi warga negara dari suatu negara tertentu.
d.      Bukan Warga Negara: Orang asing yang menurut hukum bukan menjadi wawrga negara dari suatu negara tertentu.

2.      Wilayah
Wilayah adalah areal kekuasaan daru suatu negara yang membedakan dengan wilayah negara lain dengan batas-batas tertentu yang jelas dan tegas.

Wilayah terdiri atas:
a.       Daratan, biasanya dibatasi oleh batas-batas alami seperti gunung, sungai, lembah, dan lain-lain atau juga dibatasi oleh batas-batas buatan seperti tembok, pagar, dan sebagainya. Batas wilayah ditentukan berdasarkan hukum internasional dan perjanjian dengan negara lain.
b.      Lautan, wilayah lautan meliputi:
Lautan territorial dengan luas 12 mil dari garis pantai pulau terluar.
-          Zona bersebelahan, dengan luas 12 mil dari batas laut territorial atau 24 mil dari garis pantai pulau terluar.
-          Zona Ekonomi Eksklusif, dengan luas 200 mil dari garis pantai.
-          Landas benua, luasnya lebih dari 200 mil dari garis pantai.
c.       Udara, meliputi wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan.







3.      Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat, yaitu pemerintah yang diakui dan dipilih oleh rakyatnya dan diberikan mandat untuk menyelenggarakan proses pemerintahan dalam kurun waktu tertentu.
a.       Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu seperangkat kekuasaan eksekutif mulai dari presiden, kabinetnya, sampai ke pemerintah daerah.
b.      Pemerintahan dalam arti luas, yaitu seluruh kekuasaan mulai dari eksekutif, legislative, dan yudikatif.

      b.   Unsur deklaratif (pengakuan internasional)
1.      Pengakuan secara de facto
Pengakuan secara de facto, yaitu pengakuan dari negara lain terhadap negara tertentu terhadap wilayah dari negara tersebut.
2.      Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure, yaitu pengakuan dari negara lain terhadap negara tertentu sebagai subjek hukum internasional.


B.     Hakikat Bangsa dan Bentuk-bentuk Negara

1.      Proses Terjadinya sebuah Negara

Banyak  teori yang dikemukakan para ahli ilmu negara tentang berdirinya sebuah negara. Berikut beberapa teori yang menjelaskan tumbuh atau berdirinya sebuah negara.

2.      Teori Pertumbuhan Bertahap

Menurut teori ini, negara dapat terjadi secara primer dan sekunder. Secara primer dapat melalui beberapa fase, yaitu:
a.       Fase genootschape, pada fase ini setiap individu mulai hidup berkelompok untuk mencapai kepentingan bersama.
b.      Fase reich, pada fase ini individu sudah hidup berkelompok dan sudah memiliki kesadaran akan hak milik tanah.
c.       Fase staat, pada fase ini sudah muncul aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan mereka dan dibentuk badan yang melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
d.      Fase democratische dan dictatuur, pada fase ini sudah mulai muncul kesadaran masyarakat untuk melaksanakan suatu sistem pemerintahan yang berkaudalatan rakyat.

Secara sekunder kemunculan negara dikaitkan dengan keberadaan negara lain, yaitu pengakuan dari negara lain baik de facto maupun secara de jure.
Dilihat dari fakta sejarah atau teori evolutionis, berdirinya negara berdasarkan hal-hal di bawah ini:
a.       Occupatie, yaitu suatu wilayah yang belum dikuasai oleh negara tertentu kemudian diduduki oleh suatu suku bangsa yang mendirikan negara yang merdeka.
b.      Cessie, yaitu suatu wilayah negara diserahkan kepada negara lain dengan suatu perjanjian tertentu.
c.       Acesie, yaitu sebuah negara terbentuk karena adanya pengangkatan atau pengendapan lumpur yang dibawa oleh arus sungai dan membentuk delta yang subur.
d.      Anexatie, yaitu negara muncul karena penguasaan negara lain.
e.       Sparatise, yaitu negara memisahkan diri dari negara induk yang menyatakan berdaulat sebagai sebuah negara baru.
f.       Fusi, yaitu meleburnya beberapa negara kecil menjadi sebuah negara baru.
g.      Proklamations, yaitu pernyataan kemerdekaan oleh sebuah bangsa yang menyatakan diri sebagai negara yang berdaulat.

3.      Bentuk Negara

a.       Konfederasi, yaitu penggabungan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh untuk kepentingan bersama.
b.      Koloni, yaitu negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
c.       Trusteeship, yaitu suatu negara yang setelah PD II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan PBB.
d.      Dominion, yaitu suatu negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat tetapi masih mengakui raja Inggris sebagai kepala negara dan sebagai lambing negara.
e.       Uni adalah gabungan dua negara atau lebih yang memiliki satu kepala negara yang sama. Uni terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Uni Riel, yaitu gabungan negara yang dalam mengurus kepentingannya diurus oleh sebuah badan perwakilan.
2.      Uni  Personil, yaitu gabungan beberapa negara yang dalam mengurus kepentingannya diatur sebdiri-sendiri dengan kepala negara bersama.
f.       Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat.
g.      Mandat, yaitu negara bekas jajahan negara yang kalah dalam PD I yang dikuasai oleh negara yang menang dan di bawah pengawasan PBB.



HAK dan KEWAJIBAN


Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.

Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.

Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.

Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A.    Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.     Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B.     Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.     Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5.     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.




Sumber :         

·         Lembar Kerja Siswa, PELITA SMA
·         http://syadiashare.com