Kamis, 05 Juli 2012

Tanggapan Hak Merek : Tanggapan pada trio macan adalah adanya penyalahgunaan pada nama trio macan. Trio macan yang mempunyai nama pertama itu sendiri merasa sangat dirugikan adanya trio macan lain yang meniru gaya mereka dengan pakaian yang tidak layak untuk di pakai. Menurut saya untuk semua pendangdut atau pemusik dll yang ada di Indonesia bias untuk lebih kreatif dalam hal apapun seperti membuat nama beda dari yang lain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tanggapan Undang-undang Perindustrian Studi Kasus Ke 3 Pelanggaran Carrefour Para konsumen Carrefour tentu sangat diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya dalam industri ritel modern. Tentunya, berbeda dengan yang dirasakan oleh para pemasok dalam menjalankan usahanya. Dalam hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang di dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemasok. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok tidak memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa trading terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing fee dan minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms. Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour memiliki kekuatan pasar (market power) dibandingkan dengan Hypermart, Giant dan Clubstore. Kemudian Carrefour memiliki jumlah gerai terbanyak, lokasi gerai yang strategis dengan tingkat kenyamanan dan kelengkapan fasilitas yang tinggi, di samping itu jumlah item produk yang di gerai Carrefour termasuk yang lengkap. Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms. KPPU menemukan fakta bahwa Carrefour menggunakan posisi tawarnya untuk menekan pemasok untuk menerima penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Tekanan dilakukan dengan cara menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok . Tanggapan Kasus ini Menurut saya: Menurut saya pentingnya jual beli barang sebelum itu terjadi haruslah mencari pemasok barang yang murah untuk di jadikan usaha yang menguntungkan bagi semua orang. Contoh disini Carrefour yang menjual barang dengan harga yang sangat murah dari yang lain. Namun dalam penggunaan posisi tawar menawar pada pemasok mungkin itu dari kunci untuk memacu barang-barang yang murah tersebut.